Mukadimah

Bahwa melihat perkembangan di era reformasi, maka turut berperan serta dalam rangka mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur, material dan spiritual berdasarkan Pancasila, dituntut partisipasi masyarakat, termasuk Persatuan Jurnalis Indonesia (P.J.I.).

Bahwa Persatuan Jurnalis Indonesia (P.J.I.) adalah salah satu wadah dari profesi jurnalis yang terdiri dari para Koresponden, Reporter, Jurnalis Foto, Jurnalis Tulis, Jurnalis Grafis, Karikaturis, Kolomnis, dan pengarang, sebagai salah satu potensi organisasi profesi yang berwawasan nasional dan merupakan kekuatan nasional.

Bahwa Persatuan Jurnalis Indoneia yang berazaskan Pancasila bersepakat menyatakan kebulatan tekad pada Rapat Dewan Pemrakarsa yang telah berlangsung dari tanggal 15 Agustus 1998 sampai dengan 18 Agustus 1998 di Surabaya untuk memperjuangkan kemerdekaan pers Pancasila yang bebas dan bertanggung jawab.

Bahwa kebulatan tekad tersebut harus dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jurnalis Indonesia yang disingkat A.D./A.R.T. P.J.I. sebagai dasar untuk mengisi kemerdekaan dengan ikut serta mensukseskan pembangunan nasional sebagai perwujudan dari penghayatan dan pengamalan Pancasila serta menyangkal segala paham atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Bahwa oleh karena itu para jurnalis profesional dengan tulus ikhlas serta didorong oleh kesadaran dan tanggung jawab serta cinta tanah air, Bangsa dan Negara telah berikrar untuk menghimpun diri dalam Organisasi Profesi dan merupakan wadah profesi dibidang jurnalistik atau kewartawanan yaitu Persatuan Jurnalis Indonesia (P.J.I.).

Tuhan Yang Maha Esa senantiasa menuntun Persatuan Jurnalis Indonesia (P.J.I.) dalam melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jurnalis Indonesia (AD/ART PJI).