Surabaya, info pji – Kritik Pidato Presiden Prabowo Menyandingkan Jurnalis Dengan “Londo Ireng”
ANTARA KRITIK YANG SAH DAN MEREKA YANG “BERBAJU” JURNALIS
Saya prihatin atas pemilihan diksi Presiden Prabowo Subianto yang menyandingkan profesi wartawan dan jurnalis dengan istilah “Londo Ireng”; sebutan historis bagi pribumi yang berpihak kepada penjajah Belanda, dalam pidato pada Puncak Peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center, Kamis, 23 Juli 2026. Istilah sejarah yang sarat makna negatif “pengkhianat bangsa”, diucapkan Presiden dimuka publik tanpa penjelasan tegas “sasaran tembak” yang dimaksud serta berpotensi melekat pada profesi.
Pemahaman saya, kecil kemungkinan Presiden Prabowo bermaksud menuding seluruh wartawan atau jurnalis sebagai “Londo Ireng”. Namun persoalannya bukan semata-mata terletak pada niat, melainkan pada pilihan kata yang disampaikan di ruang publik mengandung stigma negatif pada profesi. Akibatnya, wartawan/jurnalis yang bekerja secara jujur, memverifikasi fakta, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, ikut menanggung konsekuensi dari generalisasi itu.
Di sisi lain, saya juga tidak menutup mata terhadap kenyataan bahwa memang ada pihak-pihak yang memanfaatkan atribut jurnalistik untuk kepentingan yang sama sekali tidak berkaitan dengan fungsi pers. Mereka mengatasnamakan kepentingan rakyat, tetapi sesungguhnya sedang memperjuangkan agenda politik, kepentingan ekonomi, atau ambisi kelompok tertentu. Mereka tidak mencari kebenaran, melainkan membangun persepsi. Tidak menguji fakta, tetapi menggiring opini. Tidak menjalankan fungsi kontrol sosial, melainkan menjalankan operasi propaganda.
Pengamatan saya, bahkan ada kelompok-kelompok tertentu yang secara sistematis berupaya membangun narasi “pokoknya Pemerintah bobrok”; apapun yang dilakukan Pemerintah, salah.., tidak benar, agar pemerintah kehilangan legitimasi di mata publik. Segala peristiwa dan apapun yang dilakukan Pemerintah, diposisikan sebagai bukti kegagalan. Setiap kebijakan dibingkai sebagai kebobrokan, seolah-olah tujuan akhirnya adalah menciptakan kesan bahwa Negara sedang menuju kegagalan (failed state).
Praktik yang dilakukan secara sadar dan terorganisir seperti inilah yang harus dijadikan musuh bersama karena menggerogoti kepercayaan publik terhadap pers dan terhadap negara. Mereka bukan sedang menjalankan fungsi pers, melainkan menyalahgunakan atribut pers. Mereka inilah yang saya sebut sebagai pihak yang “berbaju” jurnalis.
Jurnalis mengkritik karena memang menemukan fakta di lapangan, melihat penyimpangan, ketidakadilan, penyalahgunaan kewenangan, atau kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Kritik seperti ini justru merupakan napas demokrasi yang lahir dari kerja jurnalistik profesional berbasis data, diverifikasi secara memadai, dan didorong oleh kepentingan publik, bukan oleh pesanan ataupun kebencian.
Dua wajah ini tidak boleh dicampuradukkan. Yang satu jurnalis sejati yang kritis karena nurani, fakta, dan tanggung jawab profesinya. Yang lainnya penyusup mengenakan “baju” jurnalis untuk menjalankan kepentingan tertentu. “Pak Presiden, jangan samakan kami dengan pengkhianat bangsa”.
Karena itu, saya berharap Presiden Prabowo lebih cermat dan lebih presisi memilih diksi ketika “menuding”. Ketepatan bahasa dari seorang kepala Negara bukan hanya mencerminkan kebijaksanaan, tetapi juga menjadi penentu arah persepsi publik. Diksi yang disampaikan Prabowo terlalu umum dapat melukai profesi jurnalis yang sesungguhnya sedang menjalankan amanat konstitusi.
Tetapi saya juga minta agar insan pers introspeksi. Wartawan/jurnalis harus terus menjaga independensi. Jangan menjadi alat kekuasaan, namun juga juga jangan jadi alat untuk menjatuhkan kekuasaan melalui manipulasi informasi. Satu-satunya keberpihakan pers adalah kepada fakta, kebenaran, dan kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau kelompok yang mengaburkan objektivitas pemberitaan.
Langkah tegas Dewan Pers, PWI, serta berbagai organisasi pers yang telah lebih dahulu menyampaikan keberatan atas penggunaan diksi tersebut jelas merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan profesi, bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah.
Sebagai Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), saya instruksikan agar seluruh anggota PJI tetap menjaga soliditas lintas organisasi pers, mengedepankan etika profesi, serta terus mengawal persoalan ini secara dewasa, konstitusional, dan bermartabat.
Kemerdekaan pers salah satu pilar utama negara demokrasi. Pilar itu hanya akan tetap kokoh bila kita berani membedakan antara kritik yang lahir dari fakta dengan propaganda yang lahir dari kepentingan. Demikian pula, kita harus berani membedakan jurnalis yang menjalankan amanat profesinya dengan mereka yang sekadar mengenakan “baju” jurnalis demi tujuan lain.
Pada akhirnya, baik pemerintah maupun pers memiliki tanggung jawab moral yang sama, menjaga kepercayaan rakyat. Pemerintah wajib terbuka terhadap kritik yang benar, sedangkan pers wajib memastikan setiap kritik yang disampaikan benar-benar berpijak pada fakta. Di atas semua kepentingan politik, kelompok, maupun kekuasaan, hanya ada satu hal yang harus menjadi kompas kita, kebenaran yang sebenar-benarnya. (*)
