PERINGATAN: MENGHALANGI KERJA JURNALIS, DIBUI.
KETUA UMUM PJI KECEWA VONIS PENYIKSA JURNALIS NURHADI “BANCI”
Surabaya – Pasal 4 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers ) mengamanatkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan pasal 4 ayat (3), “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

