Pemkot Surabaya Ingatkan Kembali Aturan Pengeras Suara di Rumah Ibadah

Surabaya, info PJI – Dalam upaya merawat kerukunan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) kembali menekankan pentingnya kepatuhan dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.


Langkah ini diambil dengan merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, telah menginstruksikan para camat di seluruh wilayah Surabaya untuk melakukan sosialisasi intensif kepada pengurus rumah ibadah di lingkungan masing-masing. Kebijakan ini bukan untuk membatasi syiar, melainkan untuk memastikan kenyamanan bersama melalui pengaturan waktu dan teknis penggunaan pengeras suara dalam maupun luar.

Detail Ketentuan Penggunaan Pengeras Suara

Secara rinci, aturan ini mengatur batasan waktu penggunaan pengeras suara luar sebelum azan, seperti durasi maksimal 10 menit untuk waktu Subuh dan hari Jumat, serta 5 menit untuk waktu Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya. Sementara itu, kegiatan seperti pelaksanaan salat, zikir, doa, hingga kuliah Subuh diimbau untuk menggunakan pengeras suara dalam.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk kegiatan keagamaan lainnya. Misalnya, selama bulan Ramadan, rangkaian kegiatan seperti Salat Tarawih, tadarrus, dan ceramah diarahkan menggunakan pengeras suara dalam. Meski demikian, pengecualian diberikan untuk momen tertentu seperti gema takbir pada hari raya dan pelaksanaan salat Idul Fitri maupun Idul Adha yang diizinkan menggunakan pengeras suara luar dengan durasi dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Surabaya berharap seluruh elemen masyarakat dapat saling menghormati dan menjaga suasana kondusif di lingkungan rumah ibadah, sehingga keharmonisan antarumat beragama di Kota Surabaya dapat terus terjaga dengan baik.


Sumber: info PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia)